1️⃣ Pendaftaran Asesi

Peserta mengisi formulir pendaftaran (APL-01) dan memilih skema sertifikasi:

  1. Makeup Artist Pengantin Gaun Panjang
  2. Makeup Artist Pengantin Muslim
  3. Makeup Artist Pengantin Bali
  4. Makeup Artist Pengantin Solo Putri
  5. Makeup Artist Pengantin Sunda Siger
  6. Makeup Artist Pengantin Yogya Jangan Menir
  7. Makeup Artist (MUA)
  8. Master Rias Pengantin

2️⃣ Verifikasi Administrasi

Tim admin LSP memeriksa:
✔ KTP
✔ Ijazah/riwayat pelatihan
✔ Portofolio kerja
✔ Kelengkapan Persyaratan Dasar & Administrasi

Jika lengkap → lanjut proses.


3️⃣ Pembayaran & Konfirmasi

Peserta melakukan pembayaran biaya sertifikasi dan menerima:

  • Jadwal uji
  • Panduan asesmen
  • Tata tertib uji kompetensi

4️⃣ Pra-Asesmen (Konsultasi Asesor)

Asesor bertemu peserta untuk:

  • Menjelaskan skema & unit kompetensi
  • Cek kesiapan bukti
  • Self assessment (APL-02)
  • Menentukan metode uji

Tujuan: peserta lebih siap & percaya diri 💬


5️⃣ Pelaksanaan Uji Kompetensi (Asesmen)

Metode uji dapat berupa:
✂ Praktik langsung (makeup, facial, hairdo, nail, dll)
📝 Tes tertulis
💬 Wawancara
📁 Portofolio

Dilakukan di TUK (Tempat Uji Kompetensi) resmi.


6️⃣ Penilaian & Rekomendasi Asesor

Asesor:

  • Mencatat bukti
  • Menilai unjuk kerja
  • Memberikan rekomendasi:
    • Kompeten (K)
    • Belum Kompeten (BK)

7️⃣ Rapat Pleno Komite Teknis

Tim LSP melakukan validasi hasil asesmen untuk memastikan:
✔ Objektif
✔ Adil
✔ Sesuai standar BNSP


8️⃣ Penerbitan & Penyerahan Sertifikat

Peserta Kompeten menerima:
🏅 Sertifikat Kompetensi BNSP
🏅 Kartu/ID Kompetensi

Siap meningkatkan kredibilitas profesional di industri kecantikan ✨