
1️⃣ Pendaftaran Asesi
Peserta mengisi formulir pendaftaran (APL-01) dan memilih skema sertifikasi:
- Makeup Artist Pengantin Gaun Panjang
- Makeup Artist Pengantin Muslim
- Makeup Artist Pengantin Bali
- Makeup Artist Pengantin Solo Putri
- Makeup Artist Pengantin Sunda Siger
- Makeup Artist Pengantin Yogya Jangan Menir
- Makeup Artist (MUA)
- Master Rias Pengantin
2️⃣ Verifikasi Administrasi
Tim admin LSP memeriksa:
✔ KTP
✔ Ijazah/riwayat pelatihan
✔ Portofolio kerja
✔ Kelengkapan Persyaratan Dasar & Administrasi
Jika lengkap → lanjut proses.
3️⃣ Pembayaran & Konfirmasi
Peserta melakukan pembayaran biaya sertifikasi dan menerima:
- Jadwal uji
- Panduan asesmen
- Tata tertib uji kompetensi
4️⃣ Pra-Asesmen (Konsultasi Asesor)
Asesor bertemu peserta untuk:
- Menjelaskan skema & unit kompetensi
- Cek kesiapan bukti
- Self assessment (APL-02)
- Menentukan metode uji
Tujuan: peserta lebih siap & percaya diri 💬
5️⃣ Pelaksanaan Uji Kompetensi (Asesmen)
Metode uji dapat berupa:
✂ Praktik langsung (makeup, facial, hairdo, nail, dll)
📝 Tes tertulis
💬 Wawancara
📁 Portofolio
Dilakukan di TUK (Tempat Uji Kompetensi) resmi.
6️⃣ Penilaian & Rekomendasi Asesor
Asesor:
- Mencatat bukti
- Menilai unjuk kerja
- Memberikan rekomendasi:
- Kompeten (K)
- Belum Kompeten (BK)
7️⃣ Rapat Pleno Komite Teknis
Tim LSP melakukan validasi hasil asesmen untuk memastikan:
✔ Objektif
✔ Adil
✔ Sesuai standar BNSP
8️⃣ Penerbitan & Penyerahan Sertifikat
Peserta Kompeten menerima:
🏅 Sertifikat Kompetensi BNSP
🏅 Kartu/ID Kompetensi
Siap meningkatkan kredibilitas profesional di industri kecantikan ✨
